Peraturan tentang pabrik asam sulfat

Aug 17, 2026 Tinggalkan pesan

*Standar Emisi Polutan Industri Asam Sulfat*, yang dikeluarkan pada tahun 2005, berlaku untuk pabrik atau bengkel produksi asam sulfat secara nasional. Standar ini dibagi menjadi dua tingkatan: Tingkat I berlaku untuk semua perusahaan yang baru dibangun, sedangkan Tingkat II berlaku untuk semua perusahaan yang sudah ada. Peraturan ini menetapkan jumlah dan konsentrasi emisi maksimum yang diizinkan untuk gas buang (sulfur dioksida dan kabut asam sulfat), serta konsentrasi pembuangan maksimum yang diizinkan dan rentang pH untuk air limbah (termasuk senyawa anorganik seperti arsenik, fluorida, merkuri, timbal, kadmium, seng, dan tembaga, serta padatan tersuspensi).

 

Untuk pabrik (atau bengkel) asam sulfat yang menggunakan proses pemurnian air-scrubbing, volume air limbah yang dibuang tidak boleh melebihi 15 m³ per ton asam sulfat yang dihasilkan; lebih jauh lagi, penggunaan pengenceran untuk memenuhi standar emisi sangat dilarang. Pabrik asam sulfat dengan kapasitas tahunan kurang dari 40.000 ton yang tidak memiliki fasilitas pengolahan gas buang sebelumnya menjadi target transisi sebelum tahun 1986, namun telah diwajibkan untuk mematuhi standar ini sejak tahun 1986. Pabrik yang memproduksi asam sulfat dari gas buang metalurgi tunduk pada standar berbasis konsentrasi. Titik pengambilan sampel pemantauan masing-masing terletak di saluran masuk tumpukan pembuangan gas buang dan di saluran keluar pembuangan air limbah akhir.